Pasang Iklan Gratis
klik untuk mengaktifkan zoom
Memuat Peta
Kami tidak menemukan hasil apapun
Buka peta
Lokasi saya Layar penuh Sebelumnya Selanjutnya
Kolom Pencarian
kami menemukan 0 hasil

Hasil pencarian Anda

Catat, Program 1 Juta Rumah Rakyat Dimulai 1 April 2015

Diposting oleh Jackson pada 10 April 2015
| 0

Pada 1 April 2015, program 1 Juta Rumah Rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mulai dijalankan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk tahap awal, April ini sebagian proyek akan masuk tahap groundbreaking atau peletakan batu pertama.

“Tahap ini akan ada 300 ribu rumah yang dibangun,” ujarnya di Kantor Presiden, Senin(30/3/2015).

Menurut Basuki, 700 ribu rumah lainnya akan mulai dibangun secara bertahap hingga akhir tahun, sehingga total 1 juta rumah bisa dibangun pada 2015 ini.

Dia menyebut, jenis rumah yang akan dibangun terdiri dari rumah tapak, rumah susun hak milik (Rusunami), maupun rumah susun hak sewa (Rusunawa). “Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Basuki mengatakan, untuk rumah susun yang tidak membutuhkan lahan besar, rencananya akan dibangun di lahan-lahan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lahan masyarakat yang lokasinya cukup dekat dengan perkotaan atau pinggiran kota.

Ini agar bisa diterima masyarakat karena cukup dekat dengan tempat kerja dan sarana angkutan umum. Misalnya, lokasi yang saat ini digunakan sebagai kawasan kumuh.
“Sekalian kami entaskan,” ucapnya.

Basuki menyebut, semua masyarakat berhak membeli rumah yang masuk dalam program 1 Juta Rumah Rakyat ini, baik pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS). Syaratnya, gaji pokok tidak lebih besar dari Rp 4 juta per bulan. “Langsung saja ke bank penyedia KPR (kredit pemilikan rumah),” ucapnya.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, pemerintah siap memberikan berbagai macam insentif. Mulai dari subsidi uang muka Rp 4 juta, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari nilai rumah, serta bunga KPR yang cukup rendah, hanya 5 persen per tahun. “Cicilan per bulan kira-kira Rp 600 – 700 ribu per bulan,” ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah sudah menetapkan batasan harga rumah yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN yang dibagi dalam sembilan zona.

Misalnya, di kawasan Jabodetabek maksimal Rp 120 juta, di Jawa (selain Jabodetabek) Rp 105 juta, Sumatera (selain Bangka Belitung) Rp 105 juta, Kalimantan Rp 118 juta, Sulawesi Rp 110 juta, dan paling mahal Papua serta Papua Barat Rp 165 juta.

Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin menambahkan, dalam program pembangunan 1 Juta Rumah Rakyat, kontraktor akan menggunakan sistem fabrikasi, sehingga memenuhi standar kualitas yang layak.

Misalnya, batako untuk dinding, pintu, rangka atap, dan lain-lain. “Selain itu, pengerjaan juga lebih cepat, empat (atau) enam bulan bisa selesai,” katanya. (owi/end/jpnn)

sumber:batampos.co.id

Tinggalkan Balasan